Mengakhiri Penjajahan
Mengakhiri Penjajahan
Oleh: Herliana Tri M.S.P
Dunia saat ini menyaksikan siklus kekerasan yang seolah tanpa akhir di tanah Palestina. Internasional dengan resolusinya menghapuskan penjajahan, tak mampu melawan ketamakan Israel di bumi para nabi. Akar masalah yang terang benderang di bawah hukum internasional yakni pendudukan dan penjajahan ilegal yang berkepanjangan oleh Israel tak mampu menghakiminya, apalagi menjatuhkan sanksi padanya.
Bahkan lebih parahnya lagi, dunia seolah tak berdaya memberikan bantuan ke tanah pendudukan yakni Palestina-Gaza meski hanya seteguk air. Seolah dunia tunduk dalam kuasa Israel.
Bahkan upaya warga sipil dunia yang terketuk nuraninya dan bergabung dalam relawan Global Sumut Flotila dalam rangka menyalurkan bantuan ke Gaza pun tak mampu menyerahkan bantuan sampai ke wilayah konflik. Di laut lepas internasional, konvoi bantuan kemanusiaan ini dicegat, ditangkap selama 3 sampai 4 hari serta mendapatkan perlakuan tak manusiawi, termasuk 9 WNI yang berada di dalamnya.
Israel memperlakukan para relawan sipil secara tidak manusiawi. Perlakuan kejam, seperti kekerasan fisik, pemukulan, dan penggunaan alat kejut listrik, diterima oleh para aktivis selama dalam tahanan.
Terbayang, betapa dahsyatnya derita saudara muslim di sana. Hanya ingin menyalurkan bantuan saja sudah mendapatkan perlakuan tak manusiawi, apalagi derita yang harus dialami masyarakat Palestina, khususnya Gaza. Bertahun-tahun berada dalam siksaan mematikan yang tak jelas kapan berakhirnya.
Memutus Derita Gaza
Selama puluhan tahun, warga Palestina hidup dalam sistem yang mengepung ruang gerak mereka. Di Tepi Barat, pencaplokan tanah ilegal terus berjalan, tembok pemisah berhasil memutus urat nadi ekonomi, serta warga sipil tunduk pada hukum militer asing. Sementara di Gaza, jutaan orang hidup dalam blokade ketat yang mengubah wilayah tersebut menjadi penjara terbuka terbesar di dunia.
Sebagai perbandingan, ketika sebuah negara berdaulat di Eropa diinvasi, dunia Barat dengan cepat bersatu menjatuhkan sanksi ekonomi, memutus hubungan diplomatik, dan mengirimkan bantuan pertahanan. Namun, dunia terbalik berlaku ketika hukum internasional yang sama dilanggar di Palestina selama lebih dari setengah abad. Reaksi yang muncul sering kali hanyalah "keprihatinan mendalam" atau veto di Dewan Keamanan PBB yang ujung-ujungnya melindungi Israel dari konsekuensi hukum.
Ironis, dunia tak lagi sama dalam memandang persoalan yang akhirnya menyuburkan keyakinan bahwa hukum internasional hanya berlaku untuk sebagian negara, dan tidak berlaku untuk sebagian lainnya.
Bagaimana mengakhiri derita Gaza?
Mengakhiri penderitaan di tanah tersebut tidak bisa dicapai hanya dengan merundingkan gencatan senjata berbatas waktu. Perdamaian yang hakiki hanya akan tercipta saat penjajahan itu sendiri diakhiri, dan hak-hak dasar bangsa Palestina dikembalikan secara utuh.
Menghapus penjajahan Israel serta menuntut keadilan global, bukan sekadar gencatan senjata yang faktanya tetap dilanggar juga.
Langkah Nyata Menuju Akhir Penjajahan
Mengakhiri penjajahan bukan sekadar jargon politik, melainkan peta jalan yang membutuhkan keberanian kolektif dunia internasional menuju langkah-langkah konkret.
Mengakhiri penjajahan Israel bukan berarti tindakan anti-semit atau bentuk kebencian, melainkan sebuah tuntutan keimanan atas saudara muslim lainnya.
Sudah saatnya dunia berhenti mengelola konflik, dan mulai mengakhirinya. Satu kata yang harusnya menjadi panduan dunia internasional bahwa kemerdekaan Palestina adalah satu-satunya jalan.
Formula kemerdekaan seperti apa yang efektif?
Selama ini yang disodorkan oleh dunia internasional tidak pernah menyentuh akar persoalan. PBB, kekuatan Barat, bahkan perhimpunan negara-negara Muslim seperti OKI dan Liga Arab, terus-menerus mendengungkan Two-State Solution (Solusi Dua Negara) dan diplomasi meja bundar. Bagi umat yang berpikir jernih, jalan ini bukan sekadar utopia, melainkan bentuk legitimasi terselubung atas eksistensi penjajah.
Akar masalah Palestina bukanlah konflik batas wilayah yang bisa diselesaikan dengan bagi-bagi tanah. Masalah utamanya adalah adanya entitas asing yang secara keji merampas dan menduduki tanah Palestina, tanah kharajiyah milik kaum Muslim. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan haruslah solusi mendasar, bukan solusi kompromistis yang pragmatis.
Two-State Solution merupakan solusi yang cacat secara hukum syariat dan politik. Mengapa demikian?
Dalam pandangan Islam, seluruh tanah Palestina adalah milik umat Islam (tanah wakaf/kharajiah) yang dibebaskan oleh Khalifah Umar bin Khaththab dan dipertahankan dengan darah oleh Sultan Abdul Hamid II. Menyetujui solusi dua negara berarti secara sukarela memberikan legalitas hukum bagi entitas Yahudi untuk menguasai sebagian besar tanah Palestina.
Sedangkan berharap pada PBB atau Dewan Keamanan secara fakta tak membuahkan keberhasilan nyata. Setiap resolusi terbukti mandul dan hanya menjadi "macan kertas" yang tidak pernah mampu menghentikan kebrutalan militer penjajah.
Demikian juga KTT dan "Pengkhianatan" Penguasa Muslim.
Setiap kali eskalasi memuncak di Gaza atau Tepi Barat, para penguasa di negeri-negeri Muslim berkumpul dalam KTT luar biasa. Namun, hasil yang keluar selalu seragam: kutukan retoris, pengiriman bantuan logistik yang terbatas, dan seruan gencatan senjata. Namun solusi-solusi tersebut tak pernah membawa solusi tuntas dan mendasar yakni terbebasnya Palestina dari penderitaan.
Padahal, para penguasa tersebut memiliki otoritas, personil militer, dan tank-tank tempur, tetapi membiarkan militer mereka tetap mendekam di barak-barak. Mereka memilih jalur normalisasi dan diplomasi alih-alih mengambil tindakan nyata yang diperintahkan oleh akidah Islam.
Jika diplomasi internasional adalah jalan buntu, lalu bagaimana cara mengakhiri penjajahan Israel secara tuntas?
Satu-satunya jalan adalah mobilisasi militer.
Pada saat tanah kaum Muslim diserang dan diduduki oleh musuh, maka jihad untuk membebaskannya menjadi fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi Muslim yang terdekat. Karena warga Palestina memiliki keterbatasan senjata, kewajiban tersebut meluas ke negeri-negeri Muslim di sekitarnya (Mesir, Yordania, Suriah, Arab Saudi, Turki, termasuk Indonesia). Solusi militer adalah satu-satunya bahasa yang dipahami oleh entitas penjajah.
Siapa yang mampu menggerakkan umat Islam yang tersekat dalam negara bangsa saat ini?
Umat ini butuh pemersatu. Hanya melalui institusi pemerintahan Islam, kepemimpinan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia, kekuatan kaum Muslim dapat disatukan. Mengonsolidasikan seluruh potensi umat, menggerakkan tentara secara resmi, dan memimpin futuhat (pembebasan) untuk mengembalikan tanah al-Quds ke pangkuan Islam secara utuh.

Komentar
Posting Komentar