Dibalik Narasi HAM Global, Menyingkap Agenda Politik Propaganda LGBT

 




Dibalik Narasi HAM Global, Menyingkap Agenda Politik Propaganda LGBT

Oleh: Eriza Irawan

Jagat pendidikan dan politik nasional belakangan ini kembali diguncang oleh narasi pembelaan terhadap penyimpangan seksual. Di satu sisi, publik disuguhkan postingan akun media sosial BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang mempromosikan propaganda queer dengan merujuk pada booklet usang American Psychological Association (APA) tahun 2008. Mereka mengklaim bahwa homoseksualitas "bukanlah gangguan mental, melainkan bagian normal dan natural dari keragaman."

Di sisi lain, dinamika regulasi di tingkat negara menunjukkan kondisi yang sangat kompleks. Kebijakan Pertahanan Negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara yang dinilai setara bahayanya dengan ancaman terhadap kedaulatan lainnya.

Inisiasi hukum pidana oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menggodok naskah akademik Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Langkah ini turut mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR sebagai instrumen untuk membendung propaganda LGBT.

Beberapa lembaga masyarakat sipil (LSM) menolak Perpres tersebut dengan dalih bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM). Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan bentuk pelegalan diskriminasi karena setiap individu, termasuk LGBT, tetap memperoleh perlindungan hukum dan HAM.

Fenomena ini menegaskan satu hal, yakni maraknya propaganda LGBTQ di Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas Muslim terbesar merupakan buah dari paham liberalisme dan sekularisme yang diadopsi dalam tatanan sistem hukum serta pendidikan nasional.

Cacat Intelektual dan Cherry-Picking Data Akademis

Menggunakan riset atau keputusan organisasi psikologi Barat tahun 2008 untuk menyebut LGBTQ sebagai sesuatu yang "natural" merupakan bentuk logical fallacy dan cherry-picking data ilmiah.

Riset genetik terbesar yang dipublikasikan dalam Science Journal (2019), melibatkan 51 ilmuwan internasional dengan 470.000 sampel DNA di Amerika Serikat dan Inggris, menyimpulkan bahwa tidak terdapat apa yang disebut sebagai gay gene. Faktor genetik hanya berkontribusi sekitar 8–25 persen, sedangkan sisanya lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan, sosial, dan psikologis.

Meta-analisis Johns Hopkins University (2016) yang dilakukan oleh Dr. Lawrence S. Mayer dan Dr. Paul R. McHugh dengan meninjau lebih dari 500 artikel ilmiah klinis menemukan bahwa klaim orientasi seksual sebagai sifat yang tetap (fixed property) tidak didukung oleh bukti ilmiah. Sebaliknya, data menunjukkan sekitar 80 persen remaja yang pernah mengalami ketertarikan sesama jenis berangsur kembali normal ketika memasuki usia dewasa apabila tidak mengalami indoktrinasi maupun normalisasi.

Mengabaikan riset yang lebih mutakhir demi mempertahankan booklet tahun 2008 merupakan bentuk penundukan sains di bawah hawa nafsu (ittiba'ul hawa) demi mencari pembenaran atas penyimpangan.

Paradoks Negara Sekuler dan Jerat HAM Global

Sikap negara yang ragu-ragu dan defensif menunjukkan bahwa tatanan hukum Indonesia masih terjerat paradigma sekuler. Ketika pemerintah menegaskan bahwa pelaku LGBT tetap harus dilindungi atas nama HAM dan prinsip nondiskriminasi, negara sesungguhnya sedang berada dalam kontradiksi.

LGBT bukan sekadar persoalan privat atau pilihan gaya hidup individu, melainkan gerakan global yang sistematis dengan target politik yang jelas, yakni legalisasi pernikahan sesama jenis dan pengakuan terhadap struktur keluarga nonalamiah.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, HAM dijadikan pintu masuk legalisasi. Menetapkan Perpres yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman tanpa mencabut akar sekularisme dari hukum nasional hanya akan melahirkan kebijakan setengah hati yang mandul ketika berhadapan dengan tekanan donor maupun LSM internasional.

Syariat Islam: Solusi Mendasar dan Tuntas

Secara fundamental, hanya syariat Islam yang secara tegas mengharamkan LGBT serta mengategorikannya sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan peradaban manusia (hifzhun nasl). Islam tidak memandang hukum semata sebagai urusan moral dan spiritual, melainkan sebagai asas bagi sistem politik serta sistem sanksi.

Dalam pandangan Islam, setiap tindakan maksiat yang melanggar ketentuan syariat merupakan jarimah yang layak dikenai sanksi. LGBT dipandang sebagai bentuk penyimpangan terhadap gharizah nau' (naluri melestarikan keturunan manusia).

Hukum sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual menurut fikih yang dirujuk penulis adalah hukuman mati bagi pelaku homoseksual, had zina bagi pelaku biseksual sesuai status pernikahannya, sedangkan transgender dikenai sanksi pengasingan dan takzir yang ditetapkan oleh qadhi atau khalifah.

Peran negara sebagai pelindung masyarakat harus diwujudkan melalui ketegasan terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai membahayakan masa depan generasi dan keberlangsungan manusia. Selain menerapkan sanksi sebagai langkah kuratif, negara juga harus melakukan langkah preventif melalui sistem pendidikan berbasis akidah, pengawasan media, serta penegakan hukum tanpa kompromi untuk menghentikan propaganda LGBT.

Penyatuan Langkah Menyelamatkan Peradaban Umat

Dorongan terhadap RUU Pidana LGBT oleh MUI serta pengakuan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan sinyal positif. Namun, langkah tersebut dinilai tidak akan cukup selama hukum nasional masih bertumpu pada sekularisme.

Kampus dan elemen akademisi perlu dibersihkan dari hegemoni pemikiran Barat. Umat hanya akan selamat dari ancaman terhadap peradaban apabila menjadikan syariat Islam secara kaffah sebagai satu-satunya tolok ukur dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



Komentar

Kamu Mungkin Suka

Kampus dalam Kendali Kapital

Kenapa Perubahan Berangkat dari Berubahnya Pola Pikir?

Dakwah : Haruskah Main Aman?