Mengakui Perbedaan atau Melegalkan Penyimpangan?


Mengakui Perbedaan atau Melegalkan Penyimpangan?

Oleh: Herliana Tri M., S.P.

Arus globalisasi dan kampanye hak asasi manusia yang berlandaskan paham sekuler-liberal semakin masif. Seruan untuk menerima penyimpangan orientasi seksual dikemas sedemikian rupa agar masyarakat memaklumi, menerima, bahkan melegalkan keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai bagian dari keragaman manusia. Namun, jika ditinjau melalui perspektif syariat Islam, narasi tersebut dipandang sebagai bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Fenomena LGBT saat ini tidak lagi dipandang sebatas persoalan moral individu, tetapi telah berkembang menjadi gerakan sosial dan politik yang berskala global. Gerakan ini dinilai memperoleh dukungan dari berbagai korporasi multinasional, lembaga internasional, serta negara-negara yang mengusung ideologi sekuler-kapitalistik.

Dengan landasan liberalisme, hak individu ditempatkan sebagai nilai utama selama dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak (consent). Narasi "mengakui perbedaan" kemudian digunakan untuk membentuk opini publik agar perilaku LGBT dianggap sebagai variasi yang wajar. Pergeseran cara pandang ini dinilai berpotensi melemahkan ketahanan keluarga, mengaburkan konsep fitrah manusia, serta mengancam keberlangsungan generasi. Selain dipandang bertentangan dengan ajaran agama, perilaku seksual berisiko juga dikaitkan dengan meningkatnya potensi penularan berbagai infeksi menular seksual melalui hubungan seksual, transfusi darah yang tidak aman, maupun penularan dari ibu kepada anak selama kehamilan atau persalinan.

Data Penyimpangan Seksual

Fenomena ini dinilai perlu memperoleh perhatian serius dari pemerintah dengan mempertimbangkan dua hal. Pertama, perilaku tersebut tidak lagi berlangsung secara tersembunyi, tetapi telah membentuk kelompok populasi yang nyata di berbagai kota besar. Kedua, penggunaan istilah medis seperti LSL (Lelaki Seks Lelaki) oleh pemerintah menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek kesehatan masyarakat, khususnya terkait penularan HIV maupun Mpox.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) tidak melakukan sensus berdasarkan orientasi seksual karena isu tersebut dinilai sensitif dari aspek sosial, budaya, maupun hukum. Data yang tersedia umumnya berasal dari Kementerian Kesehatan, UNAIDS, maupun lembaga lain yang melakukan pemetaan berdasarkan kelompok populasi kunci dalam konteks pencegahan penyakit menular.

Dalam terminologi kesehatan, Kementerian Kesehatan menggunakan kategori LSL, waria, dan wanita pekerja seks (WPS) untuk memetakan risiko penularan infeksi menular seksual, seperti HIV/AIDS, sifilis, gonore, dan Mpox. Berdasarkan berbagai laporan, kasus HIV di Indonesia masih banyak ditemukan pada kelompok populasi kunci tersebut, terutama pada usia produktif 25–49 tahun dan mulai meningkat pada kelompok usia 15–19 tahun. Sebaran layanan kesehatan menunjukkan konsentrasi populasi tersebut lebih banyak berada di wilayah perkotaan dengan mobilitas ekonomi dan pariwisata yang tinggi.

Menolak Manipulasi Istilah Fitrah

Dalam Islam, keragaman yang diakui meliputi perbedaan suku, bangsa, bahasa, maupun warna kulit sebagai bagian dari sunnatullah agar manusia saling mengenal (li ta'arafu). Namun, menyamakan penyimpangan orientasi seksual dengan keragaman yang bersifat fitrah dipandang sebagai kekeliruan mendasar.

Allah Swt. menciptakan manusia berpasangan antara laki-laki dan perempuan dengan fungsi biologis yang saling melengkapi. Hubungan seksual yang dibenarkan syariat berlangsung melalui pernikahan yang sah sebagai sarana menjaga keturunan (tanaasul). Karena itu, orientasi seksual sesama jenis dipandang bukan sebagai variasi fitrah, melainkan penyimpangan terhadap tujuan penciptaan manusia.

Bukan Kodrat

Dalam khazanah fikih, hubungan sesama jenis dikenal dengan istilah liwath bagi laki-laki dan sihaq bagi perempuan. Perilaku tersebut dipandang bukan sebagai kodrat atau bawaan yang harus dibenarkan, melainkan sebagai kemaksiatan sekaligus tindak pidana syariat (al-jarimah). Sejumlah ulama menetapkan adanya sanksi berat terhadap pelakunya, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk pelaksanaannya.

Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth a.s. sebagai peringatan atas perbuatan yang disebut sebagai fahisyah (perbuatan keji), bukan sebagai bentuk alternatif gaya hidup. Oleh sebab itu, menurut pandangan syariat Islam, negara berkewajiban menegakkan hukum sesuai ketentuan agama, bukan memberikan legalitas atas nama hak asasi manusia ataupun liberalisme.

Ketegasan sebagai Bentuk Penyelamatan

Islam mengakui adanya perbedaan pendapat dalam berbagai persoalan, tetapi seluruhnya tetap berada dalam koridor syariat. Ukuran baik (hasan) dan buruk (qabih) bukan ditentukan oleh akal manusia ataupun tren global, melainkan berdasarkan ketentuan Allah Swt.

Karena itu, upaya mengaburkan batas antara perbedaan yang dibenarkan dan penyimpangan dinilai harus dihadapi dengan pemahaman yang benar serta sikap yang tegas. Dalam perspektif penulis, penolakan terhadap legalisasi maupun normalisasi LGBT di ruang publik merupakan bagian dari upaya menjaga akidah, melindungi generasi, mempertahankan fitrah manusia, serta menghindarkan masyarakat dari murka Allah Swt.


 

Komentar

Kamu Mungkin Suka

Kampus dalam Kendali Kapital

Kenapa Perubahan Berangkat dari Berubahnya Pola Pikir?

Dakwah : Haruskah Main Aman?