Miras Dilegalkan, Kekacauan Tak Terelakkan
Miras Dilegalkan, Kekacauan Tak Terelakkan
Oleh: Amila Shaliha
Warga Kota Bogor baru-baru ini disuguhi tontonan yang meresahkan. Viral di media sosial yang memperlihatkan keributan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah. Berdasarkan kesaksian beberapa pihak, keributan antar pengunjung ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Diduga pemicunya adalah hilang akal yang disebabkan mabuk, imbas dari bebasnya penjualan minuman beralkohol di THM tersebut.
Kerap menerima laporan dari warga sekitar yang resah, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor akhirnya turun tangan dan mendesak Satpol PP untuk menindaklanjuti kasus ini. Kecurigaan publik terbukti pasca Satpol PP melakukan sidak. Ditemukan sekitar 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya pelanggaran karena THM tersebut beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. (bogornetwork.com)
Menjadi pertanyaan, jika memang terbukti THM tersebut melakukan pelanggaran, kemudian izin usahanya dicabut, apakah masalah selesai? Apakah di kemudian hari keributan-keributan yang meresahkan masyarakat itu tidak akan terjadi kembali? Bagaimana dengan status THM yang lain?
Satu hal yang harus dipahami, akar masalah sebenarnya bukanlah sekadar oknum pengusaha yang nakal, melainkan pada kebijakan pemerintah yang sejak awal mengeluarkan izin berdirinya kawasan komersial seperti THM dan melegalkan penjualan minuman beralkohol.
Apakah adu jotos antara beberapa orang yang mabuk adalah satu-satunya efek buruk dari miras? Tidak. Tak terhitung berapa banyak aksi kriminal dan tindak pidana yang penyebabnya adalah kondisi seseorang yang mabuk. Penganiayaan, pembunuhan, kejahatan seksual, hingga kecelakaan berkendara yang berakibat pada hilangnya nyawa.
Miras sudah jelas menimbulkan banyak kemudaratan. Namun mengapa tempat-tempat yang memfasilitasi kerusakan moral ini seolah diberikan ruang oleh negara? Sekularisme jawabannya. Pemikiran dan pemahaman tentang keharusan memisahkan aturan agama dari kehidupan amat kuat terinternalisasi, tidak hanya pada level individu, tetapi juga pada level negara.
Akibatnya, landasan negara dalam melahirkan kebijakan adalah akal pikir manusia, bukan bersumber dari kebenaran yang hakiki. Negara yang sekuler akan cenderung membebaskan segala hal atas nama hak asasi manusia, kebebasan bertingkah laku, dan kebebasan ekonomi.
Selama memberikan keuntungan dari adanya perputaran uang dan penerimaan pajak, peredaran alkohol dan operasional tempat hiburan malam akan selalu dibuka meskipun realitasnya merusak tatanan sosial masyarakat. Segala upaya penertiban seperti razia, penyitaan, bahkan pencabutan izin suatu tempat usaha sekalipun hanyalah penyelesaian yang pragmatis dan tidak akan pernah menghentikan masalah secara tuntas.
Khamr adalah induk segala keburukan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Dalam sebuah hadis juga dijelaskan:
"Barang siapa meminum khamar lalu mabuk, maka tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Jika ia mati, ia masuk neraka. Jika ia bertobat, Allah menerima tobatnya." (HR. Ibnu Majah)
"Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan." (Abdurrahman al-Maliki, Nizhām al-'Uqūbāt)
"Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi manusia yang diberi akal hingga mampu menimbang mana yang baik dan buruk, sudah seharusnya menjauhi khamr. Pemahaman sekuler menyebabkan banyak individu, termasuk sebagian kaum muslim, masih mengonsumsinya dengan dalih mencari ketenangan dan kesenangan.
Dibutuhkan sebuah perubahan sistem jika ingin menyelesaikan masalah hingga ke akarnya, yakni penerapan sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasannya. Kebijakan apa pun yang dibuat selalu menjadikan Al-Qur'an dan hadis sebagai rujukan.
Mendulang keuntungan atau tidak, jika telah diharamkan Allah Swt., maka tidak akan diizinkan beredar di tengah masyarakat. Sistem pemerintahan Islam memiliki landasan hukum yang secara tegas mengharamkan produksi, distribusi, dan konsumsi alkohol, serta melarang keberadaan tempat hiburan malam yang memfasilitasi kemaksiatan.
Negara sebagai penentu kebijakan dan pemberi izin juga memikul tanggung jawab atas legalisasi tersebut.
"Barang siapa memberikan izin terhadap peredaran khamar berarti ia telah menghalalkannya..." (Syaikh Ibnu 'Utsaimin)
Di bawah naungan sistem Khilafah, negara berfungsi sebagai perisai yang menutup pintu kerusakan moral.
"Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai..." (HR. Muslim)
Selain memberikan edukasi tentang keharaman dan bahaya minuman beralkohol, negara juga menjatuhkan sanksi kepada peminum maupun penyedia khamr.
"Setiap orang yang membeli, menjual, memeras, memindahkan, atau memperoleh khamar dipidana dengan hukuman cambuk dan penjara hingga lima tahun..." (Abdurrahman al-Maliki, Nizhāmul 'Uqūbāt, hlm. 97).
Negara juga tidak menarik pajak maupun cukai dari peredaran khamr. Selain karena diharamkan, syariat telah mengatur sumber pemasukan negara yang halal, seperti ghanimah, kharaj, jizyah, pengelolaan harta milik umum, optimalisasi aset negara, khumus, harta waris tanpa ahli waris, dan sumber-sumber syar'i lainnya.
Ketegasan yang paripurna akan terwujud karena Khilafah mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan syariat Islam. Akal, jiwa, dan kehormatan manusia dijaga melalui penerapan hukum Islam.
Islam hadir bukan untuk menyulitkan manusia, tetapi membawa rahmat dan kebaikan bagi seluruh alam.
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya: 107).
Tidak cukup Islam hanya diimani, tetapi seluruh ajarannya harus diterapkan secara menyeluruh agar janji Allah benar-benar terwujud.
Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.

Komentar
Posting Komentar