Salah Kaprah Kebijakan Desil, Antara Bantuan Sosial dan Pelayanan Dasar

 


Salah Kaprah Kebijakan Desil, Antara Bantuan Sosial dan Pelayanan Dasar

Oleh: Siti Rima Sarinah

Kebijakan desil yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik hingga subsidi BBM menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan ini membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan haknya, sehingga semakin sedikit masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan, harus putus sekolah, dan kuliah berhenti di tengah jalan akibat terkendala masalah biaya.

Pembagian desil 1–10 dilihat dari pendapatan masyarakat dengan pengklasifikasian desil 1 paling miskin dan desil 10 paling kaya. Desil ini menjadi indikator pemerintah untuk mengukur kemiskinan masyarakat, dengan dalil bantuan terbatas harus diprioritaskan kepada yang paling membutuhkan. Pemerintah mengungkapkan bahwa desil bukan menjadi ukuran absolut kemiskinan, padahal realitas kemiskinan di tengah masyarakat sangat mudah untuk diindra dan nampak nyata di hadapan kita.

Desil Menjadi Acuan

Sempat ramai di media sosial atas protes warga yang mempertanyakan pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluhan warga bermunculan di Threads setelah mengetahui tercatat sebagai desil 9 dan 10, padahal merasa kondisi perekonomian yang sangat pas-pasan bahkan kekurangan. Menyikapi banyaknya keluhan warga, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa indikator desil bukan hanya dilihat dari batas penghasilan saja, melainkan juga ada variabel lain yang menjadi penentu penetapan desil sebuah keluarga (nasional.kontan.co.id, 13/08/2026).

Ketidakjelasan penentuan desil ini mengakibatkan bantuan salah sasaran. Pasalnya, para pejabat dan penguasa bebas mendapatkan pelayanan dengan fasilitas mewah padahal tidak termasuk dalam desil sebagai rakyat miskin. Sehingga pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya sulit untuk diperoleh. Akibatnya, banyak anak pintar tak mampu mengenyam pendidikan tinggi karena terhalang oleh desil. Sebagaimana halnya kesehatan, hanya segelintir masyarakat yang mendapatkan itu pun dengan pelayanan ala kadarnya dan harus mengantre dalam waktu yang lama. Padahal sangat jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C, bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan, dan di Pasal 31 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Artinya, negara wajib memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan bukan hanya untuk rakyat miskin saja, melainkan semua rakyat memiliki hak yang sama tanpa melihat status sosial dan pendapatannya.

Tidak dimungkiri dalam sistem kapitalisme yang bertahta hari ini telah gagal dalam mendefinisikan kemiskinan yang berakibat pada program pemberantasan kemiskinan juga gagal total. Kemiskinan di negeri pada hakikatnya merupakan problem sistemik, karena adanya privatisasi sumber daya alam milik umum dan kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada pemilik modal daripada kepentingan rakyat.

Pemerintah Pelayan Rakyat Bukan Pemberi Sedekah

Dampak ketidakjelasan mendefinisikan kemiskinan dan siapa yang berhak mendapat bantuan menimbulkan kesenjangan semakin lebar antara si kaya dan si miskin. Sehingga muncullah stigma jika ingin mendapatkan bantuan harus menjadi miskin dulu. Hal ini berakibat pada hilangnya potensi sumber daya manusia akibat tidak bisa mengenyam pendidikan dan pelayanan dasar lainnya yang menjadi amanah yang dibebankan kepada pemerintah.

Sikap pemerintah ini jelas melanggar amanah konstitusi bahwa negara hadir untuk melayani seluruh rakyat, bukan memilih hanya segelintir rakyat. Pelayanan dasar merupakan hajat hidup rakyat, bukanlah komoditas, dan hanya membantu rakyat miskin termasuk para pejabat juga terkategori miskin karena banyak mendapatkan subsidi dan bantuan dari negara. Ketidakakuratan data dan ketidakjelasan definisi miskin membuat kemiskinan struktural mustahil dapat diatasi.

Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pelayan Rakyat

Tatkala negara mendedikasikan diri sebagai pengemban amanah sebagai pelayan rakyat, maka negara akan melayani semua hak rakyat baik yang kaya atau yang miskin. Kemiskinan yang terjadi di negeri ini diakibatkan hadirnya sistem kapitalisme, yang memberi kebebasan pemilik modal menguasai kekayaan alam dengan menyisakan kemiskinan kepada rakyat. Maka kehadiran sistem batil ini tidak akan memberi manfaat apa pun kecuali persoalan kemiskinan dan persoalan kehidupan lainnya yang datang silih berganti.

Oleh karena itu, mengembalikan fungsi negara untuk menunaikan amanahnya harus berlandaskan pada sistem syariat Islam, yang memerintahkan manusia (penguasa) menjalankan dan menerapkan hukum dari Zat yang Maha Sempurna, Allah Swt., dan akan meminta pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan-Nya serta menjaga dan melindungi hak rakyat agar tidak ada yang terzalimi. Dengan satu tujuan agar rakyat hidup hanya dalam aturan-Nya, merasakan hidup aman, nyaman, dan sejahtera karena kekayaan alam milik rakyat dikelola sesuai aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt.

 


Komentar

Kamu Mungkin Suka

Kampus dalam Kendali Kapital

Kenapa Perubahan Berangkat dari Berubahnya Pola Pikir?

Dakwah : Haruskah Main Aman?