Salah Kaprah Kebijakan Desil, Antara Bantuan Sosial dan Pelayanan Dasar
Salah Kaprah Kebijakan Desil,
Antara Bantuan Sosial dan Pelayanan Dasar
Oleh: Siti Rima Sarinah
Kebijakan desil yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik hingga subsidi BBM menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan ini membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan haknya, sehingga semakin sedikit masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan, harus putus sekolah, dan kuliah berhenti di tengah jalan akibat terkendala masalah biaya.
Pembagian desil 1–10 dilihat dari pendapatan masyarakat dengan pengklasifikasian desil 1 paling miskin dan desil 10 paling kaya. Desil ini menjadi indikator pemerintah untuk mengukur kemiskinan masyarakat, dengan dalil bantuan terbatas harus diprioritaskan kepada yang paling membutuhkan. Pemerintah mengungkapkan bahwa desil bukan menjadi ukuran absolut kemiskinan, padahal realitas kemiskinan di tengah masyarakat sangat mudah untuk diindra dan nampak nyata di hadapan kita.
Desil Menjadi Acuan
Sempat ramai di media sosial atas
protes warga yang mempertanyakan pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial
Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluhan warga bermunculan di Threads setelah
mengetahui tercatat sebagai desil 9 dan 10, padahal merasa kondisi perekonomian
yang sangat pas-pasan bahkan kekurangan. Menyikapi banyaknya keluhan warga,
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa indikator desil bukan hanya
dilihat dari batas penghasilan saja, melainkan juga ada variabel lain yang
menjadi penentu penetapan desil sebuah keluarga (nasional.kontan.co.id,
13/08/2026).
Ketidakjelasan penentuan desil
ini mengakibatkan bantuan salah sasaran. Pasalnya, para pejabat dan penguasa
bebas mendapatkan pelayanan dengan fasilitas mewah padahal tidak termasuk dalam
desil sebagai rakyat miskin. Sehingga pelayanan dasar masyarakat seperti
pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya sulit untuk diperoleh. Akibatnya,
banyak anak pintar tak mampu mengenyam pendidikan tinggi karena terhalang oleh
desil. Sebagaimana halnya kesehatan, hanya segelintir masyarakat yang
mendapatkan itu pun dengan pelayanan ala kadarnya dan harus mengantre dalam
waktu yang lama. Padahal sangat jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C, bahwa
setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan, dan di Pasal 31
menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Artinya, negara
wajib memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan bukan hanya untuk rakyat
miskin saja, melainkan semua rakyat memiliki hak yang sama tanpa melihat status
sosial dan pendapatannya.
Tidak dimungkiri dalam sistem
kapitalisme yang bertahta hari ini telah gagal dalam mendefinisikan kemiskinan
yang berakibat pada program pemberantasan kemiskinan juga gagal total.
Kemiskinan di negeri pada hakikatnya merupakan problem sistemik, karena adanya
privatisasi sumber daya alam milik umum dan kebijakan pemerintah yang lebih
berpihak pada pemilik modal daripada kepentingan rakyat.
Pemerintah Pelayan Rakyat Bukan
Pemberi Sedekah
Dampak ketidakjelasan
mendefinisikan kemiskinan dan siapa yang berhak mendapat bantuan menimbulkan
kesenjangan semakin lebar antara si kaya dan si miskin. Sehingga muncullah
stigma jika ingin mendapatkan bantuan harus menjadi miskin dulu. Hal ini
berakibat pada hilangnya potensi sumber daya manusia akibat tidak bisa
mengenyam pendidikan dan pelayanan dasar lainnya yang menjadi amanah yang
dibebankan kepada pemerintah.
Sikap pemerintah ini jelas
melanggar amanah konstitusi bahwa negara hadir untuk melayani seluruh rakyat,
bukan memilih hanya segelintir rakyat. Pelayanan dasar merupakan hajat hidup
rakyat, bukanlah komoditas, dan hanya membantu rakyat miskin termasuk para
pejabat juga terkategori miskin karena banyak mendapatkan subsidi dan bantuan
dari negara. Ketidakakuratan data dan ketidakjelasan definisi miskin membuat
kemiskinan struktural mustahil dapat diatasi.
Mengembalikan Fungsi Negara
sebagai Pelayan Rakyat
Tatkala negara mendedikasikan
diri sebagai pengemban amanah sebagai pelayan rakyat, maka negara akan melayani
semua hak rakyat baik yang kaya atau yang miskin. Kemiskinan yang terjadi di
negeri ini diakibatkan hadirnya sistem kapitalisme, yang memberi kebebasan
pemilik modal menguasai kekayaan alam dengan menyisakan kemiskinan kepada
rakyat. Maka kehadiran sistem batil ini tidak akan memberi manfaat apa pun
kecuali persoalan kemiskinan dan persoalan kehidupan lainnya yang datang silih
berganti.
Oleh karena itu, mengembalikan
fungsi negara untuk menunaikan amanahnya harus berlandaskan pada sistem syariat
Islam, yang memerintahkan manusia (penguasa) menjalankan dan menerapkan hukum
dari Zat yang Maha Sempurna, Allah Swt., dan akan meminta pertanggungjawaban
atas amanah yang diberikan-Nya serta menjaga dan melindungi hak rakyat agar
tidak ada yang terzalimi. Dengan satu tujuan agar rakyat hidup hanya dalam
aturan-Nya, merasakan hidup aman, nyaman, dan sejahtera karena kekayaan alam
milik rakyat dikelola sesuai aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt.

Komentar
Posting Komentar