Ironi Pembangunan di Tanah Papua
Ironi Pembangunan di Tanah Papua
Oleh: Herliana Tri, M.S.P
Kebenaran akan mencari jalannya. Begitulah gambaran publik dalam menyuarakan kebenaran realita dengan berbagai macam saluran geraknya. Ada yang menyuarakan kebenaran melalui aksi demo di jalan, berbagai opini tulisan, puisi, maupun berbagai opera seni termasuk melalui film.
Penyampaian realitas kehidupan melalui film adalah salah satu saluran untuk menyampaikan pesan baik berupa kritik sosial maupun transfer nilai. Salah satunya adalah tayangnya film dokumenter terbaru garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale yang bertajuk "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita". Film ini berhasil menyita perhatian masyarakat luas serta memicu diskursus publik yang hangat. Realitas pahit di balik gemerlapnya pembangunan di Papua Selatan. Film ini sukses mengusik zona nyaman publik sekaligus memantik polemik batas kebebasan berekspresi dengan maraknya aksi pembubaran paksa acara nonton bareng (nobar) di berbagai daerah.
Penggunaan istilah pesta babi tidak lahir dari ruang hampa. Judul ini memiliki makna mendalam bagi masyarakat Papua. Bagi masyarakat adat Suku Muyu, Malind, Yei, dan Muyu di Papua Selatan, "Pesta Babi" merupakan ritual sakral, merekatkan hubungan sosial, adat, dan alam. Kelestarian ritual ini bergantung mutlak pada keberadaan hutan ulayat sebagai ruang hidup mereka. Namun, penggunaan nama ini dalam film bukanlah pesta babi dalam makna masyarakat adat. Penggunaan istilah ini dilekatkan pada sisi kerakusan kapitalistik. Satire tajam yang menggambarkan korporasi besar dan penguasa yang melakukan eksploitasi lahan secara ugal-ugalan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) bioetanol dan ketahanan pangan.
Film ini secara visual menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang selama berabad-abad menjadi apotek, pasar, dan tempat ibadah bagi orang asli Papua, tumbang dalam sekejap oleh alat-alat berat. Atas nama PSN, proses konversi lahan skala besar dikawal ketat oleh aparat militer bersenjata, dan memicu tekanan psikologis, serta hilangnya kedaulatan masyarakat atas tanah leluhur mereka.
Pesan tersirat yang ingin disampaikan melalui tayangan film dokumenter ini bahwa pemerintah kerap mendengungkan bahwa PSN adalah demi kemandirian energi dan pangan nasional. Namun, dokumenter ini dengan jeli membalikkan narasi tersebut: Kemandirian pangan siapa yang sedang ditegakkan disaat pangan lokal milik masyarakat Papua justru dimusnahkan?
Program PSN menurut Yusril Ihza Mahendra, tentang pembukaan lahan di Papua Selatan sebenarnya telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran wilayah di Papua. Program itu kemudian dilanjutkan pemerintahan sekarang sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional (CNNIndonesia.com, diakses 25/5/2026).
Tanah Adat bukan Lahan Kosong Tak Bertuan
Pembangunan atas nama Proyek Strategis Nasional tidak semestinya mengabaikan, apalagi mengorbankan masyarakat adat. Sebab hutan yang sejak lama dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat bukanlah tanah kosong yang bebas diambil begitu saja. Disana ada ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus hak yang telah melekat turun-temurun.
Dalam Islam, dikenal konsep ihya’ul mawat, yaitu hak atas tanah yang dihidupkan dan dimanfaatkan. Namun konsep ini tidak bisa dipahami sembarangan atau asal-asalan. Ada syarat, batasan, dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tanah yang telah dikelola, ditempati, serta dimanfaatkan oleh suatu komunitas tidak dapat begitu saja dianggap “mati” lalu diambil alih atas nama pembangunan atau kepentingan tertentu.
Karena itu, pembangunan seharusnya berjalan dengan prinsip keadilan. Bukan sekadar mengejar proyek dan pertumbuhan, tetapi juga menjaga hak masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada tanah serta hutannya.
Dalam konteks Papua, hutan bukan sekadar hamparan pohon atau aset ekonomi belaka. Hutan adalah identitas budaya, sumber kehidupan, sekaligus warisan leluhur yang memiliki nilai sosial dan spiritual bagi masyarakat adat.
Karena itu, ketika tanah dan hutan mereka diambil, masyarakat berupaya melakukan perlawanan dan menunjukkan berbagai bukti untuk mempertahankan hak atas tanah adatnya. Sikap tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan tanpa dasar, sebab secara sosial maupun hukum memiliki legitimasi yang kuat.
Oleh karenanya, negara sebagai pelindung masyarakat, sudah seharusnya mempertimbangkan kesejahterakan rakyatnya, jangan sampai atas nama progran atau proyek apapun bentuknya, justru merugikan dan mengorbankan masyarakat setempat.

Komentar
Posting Komentar