Masalah Listrik? Islam Punya Solusinya


Masalah Listrik? Islam Punya Solusinya

Oleh: Halimatus Sa'diah, S.Pd.

Di Indonesia, setiap tahun kebutuhan akan listrik selalu meningkat. Hal ini dikarenakan pertambahan jumlah penduduk ataupun karena peningkatan konsumsi tenaga listrik itu sendiri. Penduduk yang mengonsumsi tenaga listrik tidak hanya penduduk di perkotaan atau di Pulau Jawa saja, tetapi hingga di pedesaan di berbagai wilayah yang ada di Indonesia.

Pemadaman listrik bergilir yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali sudah terjadi selama dua minggu sejak dilaporkan pertama pada 8 Juni 2026. Pihak PLN mengklaim penyebab hal ini terjadi dikarenakan kendala teknis. Begitu pula pemadaman bergilir juga terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat di beberapa daerah, mulai dari kegiatan rumah tangga, pelayanan publik, hingga sektor usaha yang membutuhkan pasokan listrik stabil.

Dilansir dari TRIBUNKALTIM.CO (27/06/2026), PT PLN (Persero) mengakui pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, merupakan bagian dari manajemen beban yang dilakukan untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan Kalimantan.

Langkah tersebut ditempuh menyusul gangguan operasional pada unit pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) yang menyebabkan pasokan listrik ke sistem kelistrikan Kalimantan belum optimal. Plh Manager Komunikasi dan TJSL PLN, Annisa Nabiha, menegaskan kondisi tersebut tidak berkaitan dengan ketersediaan energi primer maupun pasokan batu bara.

Di masyarakat, kesimpangsiuran informasi terkait penyebab pemadaman listrik ini terus bergulir. Semisal banyak yang mempertanyakan apakah karena kekurangan pasokan batu bara, sementara setiap hari ratusan tongkang batu bara terlihat melintasi Sungai Mahakam. Atau karena sedang dalam maintenance, hanya saja mengapa waktunya hampir bersamaan. Selain itu, pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Timur juga memicu keluhan warga masyarakat.

Inilah ironinya kita sebagai Bangsa Indonesia, dengan sumber daya alam yang besar akan tetapi terkendala dalam mencukupi kebutuhan pokok masyarakat. Fakta pemadaman listrik bergilir di tengah kekayaan SDAE, khususnya batu bara, memang patut dipertanyakan bahkan harus dikritisi. Apa pun alasan pihak terkait, seharusnya hal tersebut bisa diantisipasi sehingga pemadaman bergilir setiap hari tidak terjadi.

Komplain dan kerugian warga harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai dimaklumi karena menyangkut hajat hidup dan kewajiban negara. Persoalan klasik ini terjadi karena hajat hidup publik seperti batu bara dan energi listrik diliberalisasi, sementara pelayanan negara bersifat komersial, bagaikan penjual dan pembeli. Sebaliknya, negara bukan berperan sebagai pelayan yang mengurus rakyatnya. Akibat tata kelola SDAE diatur oleh sistem kehidupan kapitalis sekuler, tidak terwujud kemandirian energi. Kekayaan SDAE tidak berkorelasi pada kesejahteraan rakyat.

Beginilah kondisi PLN di tengah pusaran sistem kapitalisme. Negara tidak boleh berperan penuh dalam pelayanan publik dan justru didorong untuk memprivatisasikannya. Sementara swasta diberikan keleluasaan dalam melakukan bisnisnya, bahkan pada komoditas yang sifatnya public goods.

Berbeda dengan Islam, bukan hanya sebagai agama tetapi juga sebagai sebuah ideologi atau pandangan hidup yang sahih, Islam mampu menyajikan solusi untuk setiap problematika umat, tak terkecuali masalah listrik hari ini.

Kekeliruan yang terjadi dalam pengelolaan listrik dalam sistem kapitalisme ada pada paradigma dan teknis manajerialnya. Karena itu, kita harus memahami bagaimana Islam memandang kedua aspek ini.

Dalam Islam, paradigma yang digunakan dalam pengelolaan listrik sebagai hajat pokok masyarakat adalah paradigma riayah. Riayah berarti mengurus dan melayani pemenuhan kebutuhan tersebut untuk kepentingan rakyat karena inilah sejatinya kewajiban negara.

Negara dalam Islam tidak akan menggunakan paradigma bisnis seperti yang saat ini diterapkan oleh sistem kapitalisme. Melalui Baitul Mal, setiap dana yang masuk dimasukkan dalam beberapa pos dan akan dikelola oleh negara, termasuk dalam mengelola ketenagalistrikan secara profesional dan tentunya bebas dari korupsi.

Islam juga memiliki pandangan yang unik terkait energi listrik ini. Dalam konteks hukum permintaan dan penawaran, listrik termasuk dalam kelompok barang yang inelastis sempurna. Maknanya, berapa pun harganya maka masyarakat tetap akan membelinya karena listrik adalah kebutuhan pokok.

Sebagai barang publik, maka listrik dan upaya pengadaannya dari hulu hingga hilir haruslah dikuasai oleh negara. Bila hal ini diserahkan kepada pihak swasta dengan paradigma bisnisnya, maka listrik akan menjadi barang yang sulit dijangkau oleh masyarakat.

Jamak diketahui bahwa paradigma bisnis menjadikan pihak swasta akan berusaha mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan masyarakat yang mengalami kesulitan.

Imam Muslim dan Abu Daud telah meriwayatkan hadis yang berkenaan dengan kepemilikan energi:

"Manusia berserikat pada tiga hal, yakni air, api dan padang gembalaan."

Dari hadis ini kita mampu memahami bahwa api atau energi, dalam hal ini listrik, status kepemilikannya adalah milik umum.

Barang apa pun yang termasuk ke dalam kepemilikan umum, maka pengelolaannya haruslah diupayakan oleh negara dan haram hukumnya diserahkan kepada pihak lain, baik swasta dalam negeri apalagi asing.

Asy-Syari' sebagai pembuat hukum tunggal bagi manusia, yakni Allah Swt., telah memberikan amanah bagi siapa saja yang menjadi penguasa kaum muslim untuk mengelola kekayaan umat sesuai hukum syarak. Karena itu, negara berperan besar dalam mengelola apa yang menjadi kepemilikan umat dan menguasai hajat hidup orang banyak serta mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.

Setidaknya ada dua peran negara dalam masalah ketenagalistrikan ini, yakni sebagai regulator dan pelaku ekonomi. Negara sebagai regulator akan menjalankan roda perekonomian dan pengelolaan seluruh aset publik, kekayaan umat, termasuk energi listrik, sesuai syariat Islam.

Sebagai pelaku ekonomi, negara melalui BUMU akan mengupayakan yang terbaik dalam hal riset, eksplorasi, pengolahan, hingga distribusi agar berjalan dengan baik, tetapi tidak berorientasi pada laba.

Negara akan berusaha memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri dengan kuantitas yang cukup dan harga yang murah. Karena listrik adalah milik rakyat, maka tidak sepatutnya negara menjualnya dengan harga yang mahal, melainkan sebatas biaya produksinya saja. Inilah yang menjadi kewajiban negara yang bertugas meriayah (mengurusi) hajat hidup rakyatnya.

Sebagaimana yang tercantum dalam hadis riwayat Muslim tentang kepemimpinan berikut:

"Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, yang kelak pada hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan, kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara yang baik serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin."

Selain itu, negara akan tetap menjalankan pengelolaan secara profesional dengan menyerahkan pengelolaannya kepada orang yang memang ahli di bidang kelistrikan. Tidak hanya itu, negara juga akan mencegah tim manajerialnya untuk berbuat kecurangan dan korupsi dalam mengelolanya.

Begitulah gambaran Islam dalam menyolusi masalah terkait kelistrikan ini. Namun, hal tersebut tidak dapat diwujudkan selain oleh negara yang memang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., yakni Khilafah. Hanya Khilafah yang mampu mewujudkan negara yang mampu menyejahterakan rakyatnya serta menjadi negara yang mandiri dalam hal energi.

Wallahu a'lam bishshawab.

 

Komentar

Kamu Mungkin Suka

Kampus dalam Kendali Kapital

Kenapa Perubahan Berangkat dari Berubahnya Pola Pikir?

Dakwah : Haruskah Main Aman?