Menakar Batas "Ustadz AI", Mengapa Kecerdasan Buatan Tak Bisa Menjadi Rujukan Agama?



Menakar Batas "Ustadz AI", Mengapa Kecerdasan Buatan Tak Bisa Menjadi Rujukan Agama?

Oleh: Jylan Mumtaza – Mahasiswi Informatika

Belakangan ini, jagat digital diramaikan oleh kehadiran platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu menjawab berbagai persoalan, termasuk pertanyaan seputar agama. Hanya dengan mengetik satu pertanyaan, dalam hitungan detik sebuah jawaban keagamaan dapat tersaji di layar ponsel. Bagi generasi muda yang mengutamakan kecepatan dan kepraktisan, kehadiran “Ustadz AI” menjadi fenomena baru yang mudah diterima.

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri mengakui bahwa tren penggunaan AI dalam pencarian informasi agama menjadi sesuatu yang sulit dibendung karena menawarkan kemudahan akses. Secara kemampuan teknis, AI memang terlihat mengesankan. Ia mampu menyebutkan nomor surah, mengutip referensi kitab, menjelaskan pendapat ulama, hingga memaparkan perbedaan pandangan mazhab dengan bahasa yang sistematis.

Namun, kemampuan menyajikan informasi tidak serta-merta menjadikan AI memiliki otoritas dalam persoalan agama. Kemampuan teknis sering kali menciptakan ilusi bahwa teknologi telah mampu menggantikan peran ulama. Padahal, terdapat batas fundamental antara mesin pengolah informasi dengan seorang ahli ilmu yang memiliki pemahaman metodologis dan tanggung jawab moral.

Ilusi Kebenaran dan Keterbatasan Metode Hukum Digital

Secara teknis, model bahasa besar (Large Language Model/LLM) yang menjadi dasar kerja AI menggunakan mekanisme next token prediction, yaitu memprediksi kata berikutnya berdasarkan pola statistik dari data yang tersedia. Para pakar teknologi bahkan menggambarkannya sebagai stochastic parrot atau “burung beo statistik”, karena AI mampu menghasilkan jawaban yang tampak meyakinkan tanpa benar-benar memahami makna sebagaimana manusia.

AI dapat menemukan informasi yang paling mungkin muncul berdasarkan data, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk menentukan mana yang paling benar berdasarkan metodologi hukum Islam. Mesin tidak melakukan proses berpikir seperti seorang ahli fikih yang memahami dalil, kaidah hukum, serta konteks persoalan secara menyeluruh.

Selain itu, data yang menjadi dasar kerja AI bukanlah ruang netral tanpa kepentingan. Informasi yang tersebar di internet melewati berbagai proses penyaringan, kebijakan perusahaan, serta standar nilai tertentu yang ditentukan oleh pengembang teknologi. Karena itu, menyerahkan otoritas agama kepada AI berpotensi membuat pemahaman umat bergantung pada algoritma yang tidak memiliki landasan spiritual.

Dalam Islam, penetapan hukum atau fatwa bukan sekadar aktivitas mencocokkan pertanyaan dengan kumpulan informasi. Fatwa merupakan proses ilmiah yang membutuhkan pemahaman terhadap nash, penguasaan ushul fiqh, serta kemampuan memahami realitas secara mendalam (tahqiq al-manath).

Seorang mujtahid tidak hanya membaca teks, tetapi juga memahami konteks, menghubungkan berbagai dalil, mengetahui kaidah-kaidah hukum, serta mempertimbangkan tujuan syariat. Oleh karena itu, kemampuan AI dalam merangkum kitab atau menjelaskan pendapat ulama tidak menjadikannya layak sebagai sumber utama dalam persoalan agama.

AI tetaplah sebuah alat bantu pengolah data digital. Ia tidak memiliki kesadaran intelektual, pengalaman spiritual, maupun kemampuan metodologis untuk melakukan ijtihad.

Mesin Tanpa Kesadaran Hukum

Dalam konstruksi hukum Islam, otoritas seseorang dalam menyampaikan hukum bukan karena kedudukannya sebagai manusia, tetapi karena kapasitas ilmu dan metode pengambilan hukum yang benar berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

Seorang ulama memiliki tanggung jawab moral di hadapan Allah Swt. Kesadaran bahwa setiap perkataan agama akan dipertanggungjawabkan menjadi pengendali agar tidak sembarangan memberikan hukum. Sementara itu, AI tidak memiliki kesadaran spiritual, tidak memahami dosa dan pahala, serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan jawaban yang diberikannya.

Allah Swt. telah memberikan pedoman:

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nahl: 43)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa rujukan dalam persoalan agama adalah orang yang memiliki ilmu, bukan sekadar alat yang mampu menghasilkan informasi.

Sekularisme dan Urgensi Penerapan Islam Kaffah

Fenomena meningkatnya ketergantungan masyarakat kepada “Ustadz AI” tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga menunjukkan persoalan yang lebih besar dalam cara pandang terhadap agama.

Dalam sistem sekuler, agama sering kali dipersempit hanya menjadi persoalan pribadi berupa ibadah ritual atau sekadar kumpulan jawaban halal dan haram. Ketika agama diperlakukan seperti informasi biasa, maka muncul anggapan bahwa mesin dengan kemampuan pencarian data dapat menggantikan peran manusia berilmu.

Padahal, Islam bukan hanya sekumpulan informasi keagamaan, melainkan sistem kehidupan yang menyeluruh. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah).”
(QS. Al-Baqarah: 208)

Karena itu, persoalan otoritas agama tidak cukup diselesaikan hanya dengan meningkatkan literasi digital. Dibutuhkan sistem kehidupan yang mampu menjaga posisi ilmu, ulama, dan teknologi sesuai dengan perannya masing-masing.

Bagaimana Islam Kaffah Menyelesaikan Persoalan Ini?

Dalam penerapan Islam secara kaffah, negara memiliki peran penting dalam membangun sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi berilmu. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja, tetapi juga membentuk individu yang memiliki pemahaman Islam, penguasaan bahasa Arab, serta ilmu alat seperti ushul fiqh.

Dengan sistem pendidikan yang kuat, masyarakat tidak mengalami kekurangan ahli ilmu karena negara berperan mencetak para ulama dan pakar hukum Islam yang memiliki kompetensi mendalam.

Selain itu, teknologi seperti AI akan ditempatkan sesuai fungsinya. AI dapat dimanfaatkan untuk membantu pengarsipan kitab, pencarian literatur, analisis data, dan berbagai kebutuhan administratif lainnya. Namun, AI tidak dijadikan pengganti ulama atau sumber hukum agama.

Selama agama ditempatkan dalam ruang yang sempit di tengah sistem sekuler, ruang kosong otoritas akan terus muncul dan teknologi akan mudah dianggap sebagai pengganti manusia berilmu.

Karena itu, umat perlu memahami bahwa kemajuan teknologi bukanlah ancaman selama ditempatkan pada posisi yang benar. AI adalah alat bagi manusia, bukan pengganti manusia. Urusan agama tetap membutuhkan ilmu, metode, dan tanggung jawab yang hanya dapat dimiliki oleh manusia yang beriman dan berilmu.



 

Komentar

Kamu Mungkin Suka

Kampus dalam Kendali Kapital

Kenapa Perubahan Berangkat dari Berubahnya Pola Pikir?

Dakwah : Haruskah Main Aman?