Arti Sebuah Nama

 

Arti Sebuah Nama

Oleh: Herliana Tri M, S.P.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh mengusulkan penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Menurutnya, istilah LGBT sebagai bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna serta persepsi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama.

“Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma dengan maksud dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan,” ujar Prof. Niam. Beliau menambahkan, apabila pengaburan istilah terus dibiarkan, perilaku yang dianggap menyimpang berpotensi dipandang sebagai sesuatu yang lazim hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat.

Ketika Nama Berubah, Penilaian Masyarakat Ikut Berubah

Ada poin penting yang sering luput kita sadari dalam kehidupan sosial: nama bukan sekadar nama. Sebuah istilah dapat membentuk cara kita memahami, menilai, bahkan menyikapi sesuatu. Karena itu, perubahan istilah kadang bukan hanya persoalan bahasa, melainkan juga persoalan bagaimana realitas tertentu ingin dipahami oleh masyarakat dan selanjutnya disikapi sesuai keinginan dan arahan pengubah istilah.

Fakta ini banyak kita temukan pada berbagai bidang. Sesuatu yang dahulu disebut dengan istilah tertentu kemudian diberi nama baru karena dianggap terlalu kasar, terlalu negatif, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, atau memiliki konotasi yang tidak diinginkan. Kemudian disiapkan istilah baru dan digunakan berulang-ulang, perlahan persepsi masyarakat pun dapat berubah.

Di sinilah bahasa menjadi penting. Siapa yang memiliki kemampuan menentukan istilah, sering kali memiliki pengaruh terhadap cara sebuah persoalan dipahami. Contohnya dapat dilihat dalam perdebatan mengenai istilah LGBT. Istilah tersebut merupakan singkatan dari lesbian, gay, bisexual, dan transgender dan telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam percakapan publik saat ini.

Perubahan istilah tak dapat dianggap sebagai “apalah arti sebuah nama”. Menariknya, sebuah nama dapat membawa penekanan yang berbeda. Ketika suatu kelompok disebut dengan satu istilah, masyarakat mungkin melihatnya terutama sebagai persoalan identitas. Ketika digunakan istilah lain, perhatian masyarakat mungkin diarahkan kepada perilaku, moralitas, hak, kesehatan, psikologi, atau aspek sosial tertentu.

Sudah saatnya kita berhati-hati terhadap perubahan nama yang dilakukan bukan hanya dimaksudkan untuk memperjelas bahasa, tetapi untuk mengubah penilaian masyarakat. Sebuah istilah yang terdengar lebih positif dapat membuat sesuatu tampak lebih dapat diterima. Sebaliknya, istilah yang lebih negatif dapat membuat sesuatu tampak lebih buruk daripada sebelumnya.

Fenomena ini sebenarnya tidak terbatas pada isu LGBT. Dalam politik, misalnya, suatu tindakan dapat disebut "reformasi", "penertiban", "restrukturisasi", atau "penghematan", meskipun masyarakat yang terkena dampaknya mungkin mengalami hal yang sama. Dalam dunia ekonomi, "kenaikan harga" dapat dibahas dengan istilah "penyesuaian harga". Dalam dunia pekerjaan, "pemutusan hubungan kerja" dapat dibungkus dengan istilah "efisiensi tenaga kerja".

Kita kemudian sampai pada pertanyaan yang lebih besar: apakah mengganti nama berarti mengganti kenyataan?

Tentu tidak. Mengubah istilah tidak otomatis mengubah fakta. Sebuah kecelakaan tetap merupakan kecelakaan meskipun diberi istilah lebih halus. Sebuah kebijakan tetap memiliki konsekuensi meskipun diberi nama berbeda dan terdengar lebih baik. Demikian pula dalam persoalan LGBT, pergantian istilah tidak dengan sendirinya menghapus perdebatan mengenai identitas, perilaku, nilai agama, norma sosial, hak individu, maupun aspek kesehatan dan hukum.

Justru karena itulah masyarakat perlu memiliki literasi bahasa dan literasi informasi. Kita tidak boleh hanya bertanya, "Apa namanya?", tetapi juga perlu lebih kritis, "Mengapa disebut demikian? Siapa yang memilih istilah tersebut? Apa yang ingin ditekankan oleh istilah itu? Dan apakah perubahan nama tersebut mengubah fakta, atau hanya mengubah cara kita memandang fakta?"

Perubahan istilah tidak selalu buruk. Bahasa memang berkembang. Istilah baru dapat muncul karena istilah lama dianggap tidak akurat, diskriminatif, atau tidak lagi mampu menjelaskan kenyataan secara tepat. Mengganti istilah juga bisa menjadi bentuk penghormatan terhadap manusia dan perkembangan pengetahuan.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika perubahan nama sengaja digunakan sebagai alat untuk menggeser penilaian publik tanpa memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai substansinya. On titik itu, masyarakat perlu waspada. Sebab, perdebatan mengenai kata sebenarnya sering kali merupakan perdebatan mengenai makna yang ingin ditanamkan di balik kata tersebut.

Bahasa tidak hanya menggambarkan realitas. Bahasa juga dapat membingkai realitas. Karena itu, perubahan istilah seharusnya tidak membuat kita berhenti berpikir, melainkan justru membuat kita bertanya lebih dalam. Jangan sampai kita menerima atau menolak sesuatu hanya karena namanya terdengar baik atau buruk.

Pada akhirnya, yang perlu dinilai bukan semata-mata nama yang diberikan, melainkan fakta, tindakan, dampak, dan nilai yang berada di balik nama tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah diarahkan hanya melalui permainan istilah, tetapi mampu membentuk penilaiannya sendiri berdasarkan informasi dan pertimbangan yang matang.

 


Komentar

Kamu Mungkin Suka

Kampus dalam Kendali Kapital

Kenapa Perubahan Berangkat dari Berubahnya Pola Pikir?

Dakwah : Haruskah Main Aman?