Arti Sebuah Nama
Arti Sebuah Nama
Oleh: Herliana Tri M,
S.P.
Ketua MUI
Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh mengusulkan penggunaan istilah
LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT
(Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Menurutnya, istilah LGBT sebagai
bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna serta persepsi masyarakat
terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama.
“Di tengah
masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma dengan maksud dipermisifkan
melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT
dan mengembalikannya pada istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan
Pencabulan,” ujar Prof. Niam. Beliau menambahkan, apabila pengaburan istilah
terus dibiarkan, perilaku yang dianggap menyimpang berpotensi dipandang sebagai
sesuatu yang lazim hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat.
Ketika Nama Berubah, Penilaian
Masyarakat Ikut Berubah
Ada poin
penting yang sering luput kita sadari dalam kehidupan sosial: nama bukan
sekadar nama. Sebuah istilah dapat membentuk cara kita memahami, menilai,
bahkan menyikapi sesuatu. Karena itu, perubahan istilah kadang bukan hanya
persoalan bahasa, melainkan juga persoalan bagaimana realitas tertentu ingin
dipahami oleh masyarakat dan selanjutnya disikapi sesuai keinginan dan arahan
pengubah istilah.
Fakta ini
banyak kita temukan pada berbagai bidang. Sesuatu yang dahulu disebut dengan
istilah tertentu kemudian diberi nama baru karena dianggap terlalu kasar,
terlalu negatif, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, atau memiliki konotasi
yang tidak diinginkan. Kemudian disiapkan istilah baru dan digunakan
berulang-ulang, perlahan persepsi masyarakat pun dapat berubah.
Di sinilah
bahasa menjadi penting. Siapa yang memiliki kemampuan menentukan istilah,
sering kali memiliki pengaruh terhadap cara sebuah persoalan dipahami.
Contohnya dapat dilihat dalam perdebatan mengenai istilah LGBT. Istilah
tersebut merupakan singkatan dari lesbian, gay, bisexual, dan transgender dan
telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam percakapan publik saat ini.
Perubahan
istilah tak dapat dianggap sebagai “apalah arti sebuah nama”. Menariknya,
sebuah nama dapat membawa penekanan yang berbeda. Ketika suatu kelompok disebut
dengan satu istilah, masyarakat mungkin melihatnya terutama sebagai persoalan
identitas. Ketika digunakan istilah lain, perhatian masyarakat mungkin
diarahkan kepada perilaku, moralitas, hak, kesehatan, psikologi, atau aspek
sosial tertentu.
Sudah saatnya
kita berhati-hati terhadap perubahan nama yang dilakukan bukan hanya
dimaksudkan untuk memperjelas bahasa, tetapi untuk mengubah penilaian
masyarakat. Sebuah istilah yang terdengar lebih positif dapat membuat sesuatu
tampak lebih dapat diterima. Sebaliknya, istilah yang lebih negatif dapat
membuat sesuatu tampak lebih buruk daripada sebelumnya.
Fenomena ini
sebenarnya tidak terbatas pada isu LGBT. Dalam politik, misalnya, suatu
tindakan dapat disebut "reformasi", "penertiban",
"restrukturisasi", atau "penghematan", meskipun masyarakat
yang terkena dampaknya mungkin mengalami hal yang sama. Dalam dunia ekonomi,
"kenaikan harga" dapat dibahas dengan istilah "penyesuaian
harga". Dalam dunia pekerjaan, "pemutusan hubungan kerja" dapat
dibungkus dengan istilah "efisiensi tenaga kerja".
Kita kemudian
sampai pada pertanyaan yang lebih besar: apakah mengganti nama berarti
mengganti kenyataan?
Tentu tidak.
Mengubah istilah tidak otomatis mengubah fakta. Sebuah kecelakaan tetap
merupakan kecelakaan meskipun diberi istilah lebih halus. Sebuah kebijakan
tetap memiliki konsekuensi meskipun diberi nama berbeda dan terdengar lebih
baik. Demikian pula dalam persoalan LGBT, pergantian istilah tidak dengan
sendirinya menghapus perdebatan mengenai identitas, perilaku, nilai agama,
norma sosial, hak individu, maupun aspek kesehatan dan hukum.
Justru karena
itulah masyarakat perlu memiliki literasi bahasa dan literasi informasi. Kita
tidak boleh hanya bertanya, "Apa namanya?", tetapi juga perlu lebih
kritis, "Mengapa disebut demikian? Siapa yang memilih istilah tersebut?
Apa yang ingin ditekankan oleh istilah itu? Dan apakah perubahan nama tersebut
mengubah fakta, atau hanya mengubah cara kita memandang fakta?"
Perubahan
istilah tidak selalu buruk. Bahasa memang berkembang. Istilah baru dapat muncul
karena istilah lama dianggap tidak akurat, diskriminatif, atau tidak lagi mampu
menjelaskan kenyataan secara tepat. Mengganti istilah juga bisa menjadi bentuk
penghormatan terhadap manusia dan perkembangan pengetahuan.
Namun,
persoalannya menjadi berbeda ketika perubahan nama sengaja digunakan sebagai
alat untuk menggeser penilaian publik tanpa memberikan pemahaman yang lebih
baik mengenai substansinya. On titik itu, masyarakat perlu waspada. Sebab,
perdebatan mengenai kata sebenarnya sering kali merupakan perdebatan mengenai
makna yang ingin ditanamkan di balik kata tersebut.
Bahasa tidak
hanya menggambarkan realitas. Bahasa juga dapat membingkai realitas. Karena
itu, perubahan istilah seharusnya tidak membuat kita berhenti berpikir,
melainkan justru membuat kita bertanya lebih dalam. Jangan sampai kita menerima
atau menolak sesuatu hanya karena namanya terdengar baik atau buruk.
Pada akhirnya,
yang perlu dinilai bukan semata-mata nama yang diberikan, melainkan fakta,
tindakan, dampak, dan nilai yang berada di balik nama tersebut. Dengan
demikian, masyarakat tidak mudah diarahkan hanya melalui permainan istilah,
tetapi mampu membentuk penilaiannya sendiri berdasarkan informasi dan
pertimbangan yang matang.

Komentar
Posting Komentar